Kemana Keadilan di Negara Ini Sekarang?
20.30
Unknown
,
0 Comments
Ria
Utami
Memenuhi Tugas Pendidikan
Pancasila
Kemana
Keadilan di Negara Ini Sekarang?
Setiap manusia sebagai makhluk
sosial pasti memiliki sebuah ideologi. Sebuah pemikiran yang melandasi tata
hidup dan pola fikir, sehingga tercipta keharmonisan dengan sesama. Semakin
tertata dan teraturnya pola hidup seseorang akan semakin baik sistem hidup
orang tersebut. Sebagai warga dari sebuah bangsa dan negara yang memiliki ideologi berdasarkan
Pancasila yang memiliki landasan yang kuat tersusun dari berbagai aspek dasar
kehidupan. Pancasila yang memiliki sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan serta Keadilan Sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia, adalah satu kunci yang berlandaskan hukum atau
norma yang berlaku di masyarakat Indonesia.
Namun, dewasa ini sebagai bangsa
yang berasaskan Pancasila, kita telah kehilangan sifat dasar dan makna yang
sebenarnya dari Pancasila itu sendiri. Seperti yang akan di bahas tentang sila
kelima yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Sila ke-5 berbunyi “Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia” memiliki Lambang Padi dan Kapas. Pada umumnya
nilai pancasila di gali oleh nilai-nilai luhur nenek moyang bangsa Indonesia
termasuk nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena digali
oleh nilai nilai luhur bangsa Indonesia pancsaila mempunyai kekhasan dan
kelebihan, sedangkan prinsip keadilan yaitu berisi keharusan/tuntutan untuk
bersesuaian dengan hakikat adil (Wreksosuhardjo,2007)
Dengan sila
kelima ini, manusia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan
keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Tetapi, rasanya amat
sulit menemui pengamalan dari sila tersebut yang dianggap sebagai nilai yang
dijunjung tinggi rakyat Indonesia, termasuk di dalamnya jajaran pemerintahan. Menurut saya apa yang dimaksud dari sila kelima hampir sama
dengan sila kedua yang membahas tentang keadilan yaitu adanya keseimbangan
antara hak dan kewajiban antar sesama manusia. Dari pendapat saya mengenai sila
pertama sampai sila kelima memiliki pengertian yang saling berkaitan satu sama
lain atau berkesinambungan untuk mencapai sesuatu kehidupan berbangsa dan
bernegara yang sejahtera seperti yang memang diharapkan pada pancasila.
Sila keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang merupakan sila ke lima dari Pancasila
ternyata dalam implementasinya sudah tidak sesuai dengan kondisi dan harapan
rakyat Indonesia saat ini. Cita-cita nasional bangsa Indonesia adalah untuk
menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Walaupun cita-cita tersebut sudah
dicanangkan sejak Indonesia merdeka, namun pada kenyataanya pencapaiannya masih
sangat jauh dari yang diharapkan. Perjuangan menuju keadilan dan kesejahteraan
sosial ternyata memang masih banyak kendala. Salah satu faktor yang menjadi
penghambat terbentuknya masyarakat yang adil dan makmur tersebut adalah kurang
ditegakannya keadilan disemua lini kehidupan masyarakat dalam bernegara. Karena
jika keadilan ditegakkan dengan baik, maka kesejahteraan dan kemakmuran suatu
negara akan tercipta. Sila ke-5, yang seharusnya sudah terimplementasikan
dengan baik dalam kehidupan, justru pada prakteknya, implementasi dari sila
tersebut tidak sesuai dengan kondisi rakyat Indonesia saat ini, dimana masih
ada praktek diskriminasi dari para penguasa.
Hukum memang
harus ditegakkan tetapi keadilan terhadap hukum tersebut juga harus ditegakkan.
Contoh kecil yang dilansir detikNews.com kasusnya menimpa rakyat miskin seperti
yang pernah menimpa nenek Minah yang tersandung kasus pencurian 3 buah Kakao
justru hukuman yang diterima tidak sebanding dengan apa yang diperbuat.
Pantauan detikcom, suasana persidangan Minah berlangsung penuh keharuan. Selain
menghadirkan seorang nenek yang miskin sebagai terdakwa, majelis hakim juga
terlihat agak ragu menjatuhkan hukum. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih
Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis. Dia diganjar 1
bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan.
Sedangkan contoh yaang menggambarkan bukti ketidakadilan
hukum di Indonesia ini adalah banyaknya kasus korupsi yang menyeret pejabat
publik seperti kepala daerah, anggota legislatif, para anggota kabinet, dan
politisi partai politik yang merugikan negara sampai milyaran rupiah, tetapi
hukuman yang diberikan tidak sebanding dengan apa yang telah diperbuat dan
kadang walaupun sudah divonis sebagai tersangka masih saja bisa pergi
kemana-mana bahkan sampai keluar negeri. Contoh akhir-akhir ini yaitu ditangkapnya
seorang buronan yang terbelit kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI),
Samadikun Hartono di Shanghai, China, 14 April 2016. Peneliti Indonesia
Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mengatakan banyaknya koruptor
yang kabur ke luar negeri karena lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Dia berharap,
dengan tertangkapnya Samadikun, pemerintah semakin giat mengejar koruptor lain
yang masih buron.
Dari sini
menggambarkan bahwa hukum yang ada itu hanya berlaku untuk orang-orang miskin
saja, sedangkan untuk orang kaya atau pejabat publik hukum itu tidak terlalu
ditegakkan dengan benar. Sehingga hukum itu dapat diibaratkan sebagai pisau,
lancip dibawah dan tumpul diatas. Padahal dalam UUD 1945 Pasal 28D Ayat (1)
Tentang Hak Asasi Manusia hasil amandemen disebutkan bahwa “setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Tetapi pada kenyataanya jauh dari apa
yang diharapkan, ini menjadi bukti bahwa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
belum sepenuhnya bisa ditegakkan dengan baik.
Tidak hanya
di bidang hukum, dibidang – bidang lain seperti ekonomi, kesehatan, pendidikan
keadilan tidak dirasakan sama sekali. Diperlukan upaya yang tidak mudah untuk
menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera, paling tidak untuk menciptakan
hal tersebut perlu ada kesadaran dari masing-masing individu untuk merubahnya,
jika perubahan itu bisa terlaksana dengan baik tentunya keadilan itu akan dapat
dengan mudah tercipta, baik dalam bidang hukum, pendidikan, kesehatan, ekonomi
dan lain-lainnya. Untuk menciptakan keadilan yang merata seperti yang tercermin
dalam Pancasila tepatnya sila ke-5, peran dari pemerintah untuk mengupayakan
hal tersebut sangat diperlukan. Agar implementasi dari sila tersebut dapat
benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan bukan malah merugikan
masyarakat. Sebagai contoh dalam bidang kesehatan, pemerintah membebaskan biaya
kesehatan dan mengutamakan pelayanan kesehatan terhadap warga yang kurang
mampu, meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi warga yang kurang
mampu serta meningkatkan partisipasi dan konsultasi kesehatan terhadap warga
yang kurang mampu. Terlebih lagi seperti contoh kasus diatas, hukum benar-benar
tidak memandang kaya atau miskin. Yang miskin semakin sengsara yang Kaya
berkuasa dengan kekayaannya. Keadilan perlu ditegakkan kembali di negara kita
ini. Mau dibawa kemana negara ini tanpa Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia, jika hukumnya saja seperti itu belum sepenuhnya ditegakkan dengan
baik.
Reference
Anonim.2009. Mencuri 3 Buah Kakao, Nenek Minah Dihukum 1
Bulan 15 Hari. Diakses di
https://news.detik.com/berita/1244955/mencuri-3-buah-kakao-nenek-minah-dihukum-1-bulan-15-hari
pada tanggal 08 November 2016.
UUD Dasar Republik Indonesia 1945
Wreksosuhardjo, Sunarjo. 2007. Ilmu Pancasila Yuridis Kenegaraan Dan Ilmu
Filsafat Pancasila. Yogyakarta:
Andi Publisher