Kemana Keadilan di Negara Ini Sekarang?

Ria Utami

Memenuhi Tugas Pendidikan Pancasila



Kemana Keadilan di Negara Ini Sekarang?
            Setiap manusia sebagai makhluk sosial pasti memiliki sebuah ideologi. Sebuah pemikiran yang melandasi tata hidup dan pola fikir, sehingga tercipta keharmonisan dengan sesama. Semakin tertata dan teraturnya pola hidup seseorang akan semakin baik sistem hidup orang tersebut. Sebagai warga dari sebuah bangsa  dan negara yang memiliki ideologi berdasarkan Pancasila yang memiliki landasan yang kuat tersusun dari berbagai aspek dasar kehidupan. Pancasila yang memiliki sila Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan serta Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, adalah satu kunci yang berlandaskan hukum atau norma yang berlaku di masyarakat Indonesia.
            Namun, dewasa ini sebagai bangsa yang berasaskan Pancasila, kita telah kehilangan sifat dasar dan makna yang sebenarnya dari Pancasila itu sendiri. Seperti yang akan di bahas tentang sila kelima yaitu “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
            Sila ke-5 berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” memiliki Lambang Padi dan Kapas. Pada umumnya nilai pancasila di gali oleh nilai-nilai luhur nenek moyang bangsa Indonesia termasuk nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena digali oleh nilai nilai luhur bangsa Indonesia pancsaila mempunyai kekhasan dan kelebihan, sedangkan prinsip keadilan yaitu berisi keharusan/tuntutan untuk bersesuaian dengan hakikat adil (Wreksosuhardjo,2007)
Dengan sila kelima ini, manusia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Tetapi, rasanya amat sulit menemui pengamalan dari sila tersebut yang dianggap sebagai nilai yang dijunjung tinggi rakyat Indonesia, termasuk di dalamnya jajaran pemerintahan. Menurut saya apa yang dimaksud dari sila kelima hampir sama dengan sila kedua yang membahas tentang keadilan yaitu adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban antar sesama manusia. Dari pendapat saya mengenai sila pertama sampai sila kelima memiliki pengertian yang saling berkaitan satu sama lain atau berkesinambungan untuk mencapai sesuatu kehidupan berbangsa dan bernegara yang sejahtera seperti yang memang diharapkan pada pancasila.
            Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang merupakan sila ke lima dari Pancasila ternyata dalam implementasinya sudah tidak sesuai dengan kondisi dan harapan rakyat Indonesia saat ini. Cita-cita nasional bangsa Indonesia adalah untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Walaupun cita-cita tersebut sudah dicanangkan sejak Indonesia merdeka, namun pada kenyataanya pencapaiannya masih sangat jauh dari yang diharapkan. Perjuangan menuju keadilan dan kesejahteraan sosial ternyata memang masih banyak kendala. Salah satu faktor yang menjadi penghambat terbentuknya masyarakat yang adil dan makmur tersebut adalah kurang ditegakannya keadilan disemua lini kehidupan masyarakat dalam bernegara. Karena jika keadilan ditegakkan dengan baik, maka kesejahteraan dan kemakmuran suatu negara akan tercipta. Sila ke-5, yang seharusnya sudah terimplementasikan dengan baik dalam kehidupan, justru pada prakteknya, implementasi dari sila tersebut tidak sesuai dengan kondisi rakyat Indonesia saat ini, dimana masih ada praktek diskriminasi dari para penguasa.
            Hukum memang harus ditegakkan tetapi keadilan terhadap hukum tersebut juga harus ditegakkan. Contoh kecil yang dilansir detikNews.com kasusnya menimpa rakyat miskin seperti yang pernah menimpa nenek Minah yang tersandung kasus pencurian 3 buah Kakao justru hukuman yang diterima tidak sebanding dengan apa yang diperbuat. Pantauan detikcom, suasana persidangan Minah berlangsung penuh keharuan. Selain menghadirkan seorang nenek yang miskin sebagai terdakwa, majelis hakim juga terlihat agak ragu menjatuhkan hukum. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis. Dia diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan.
            Sedangkan contoh yaang menggambarkan bukti ketidakadilan hukum di Indonesia ini adalah banyaknya kasus korupsi yang menyeret pejabat publik seperti kepala daerah, anggota legislatif, para anggota kabinet, dan politisi partai politik yang merugikan negara sampai milyaran rupiah, tetapi hukuman yang diberikan tidak sebanding dengan apa yang telah diperbuat dan kadang walaupun sudah divonis sebagai tersangka masih saja bisa pergi kemana-mana bahkan sampai keluar negeri. Contoh akhir-akhir ini yaitu ditangkapnya seorang buronan yang terbelit kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono di Shanghai, China, 14 April 2016. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho mengatakan banyaknya koruptor yang kabur ke luar negeri karena lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Dia berharap, dengan tertangkapnya Samadikun, pemerintah semakin giat mengejar koruptor lain yang masih buron.
            Dari sini menggambarkan bahwa hukum yang ada itu hanya berlaku untuk orang-orang miskin saja, sedangkan untuk orang kaya atau pejabat publik hukum itu tidak terlalu ditegakkan dengan benar. Sehingga hukum itu dapat diibaratkan sebagai pisau, lancip dibawah dan tumpul diatas. Padahal dalam UUD 1945 Pasal 28D Ayat (1) Tentang Hak Asasi Manusia hasil amandemen disebutkan bahwa “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”. Tetapi pada kenyataanya jauh dari apa yang diharapkan, ini menjadi bukti bahwa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia belum sepenuhnya bisa ditegakkan dengan baik.
            Tidak hanya di bidang hukum, dibidang – bidang lain seperti ekonomi, kesehatan, pendidikan keadilan tidak dirasakan sama sekali. Diperlukan upaya yang tidak mudah untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera, paling tidak untuk menciptakan hal tersebut perlu ada kesadaran dari masing-masing individu untuk merubahnya, jika perubahan itu bisa terlaksana dengan baik tentunya keadilan itu akan dapat dengan mudah tercipta, baik dalam bidang hukum, pendidikan, kesehatan, ekonomi dan lain-lainnya. Untuk menciptakan keadilan yang merata seperti yang tercermin dalam Pancasila tepatnya sila ke-5, peran dari pemerintah untuk mengupayakan hal tersebut sangat diperlukan. Agar implementasi dari sila tersebut dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan bukan malah merugikan masyarakat. Sebagai contoh dalam bidang kesehatan, pemerintah membebaskan biaya kesehatan dan mengutamakan pelayanan kesehatan terhadap warga yang kurang mampu, meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi warga yang kurang mampu serta meningkatkan partisipasi dan konsultasi kesehatan terhadap warga yang kurang mampu. Terlebih lagi seperti contoh kasus diatas, hukum benar-benar tidak memandang kaya atau miskin. Yang miskin semakin sengsara yang Kaya berkuasa dengan kekayaannya. Keadilan perlu ditegakkan kembali di negara kita ini. Mau dibawa kemana negara ini tanpa Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, jika hukumnya saja seperti itu belum sepenuhnya ditegakkan dengan baik.

Reference
Anonim.2009. Mencuri 3 Buah Kakao, Nenek Minah Dihukum 1 Bulan 15 Hari. Diakses di https://news.detik.com/berita/1244955/mencuri-3-buah-kakao-nenek-minah-dihukum-1-bulan-15-hari pada tanggal 08 November 2016.

UUD Dasar Republik Indonesia 1945
Wreksosuhardjo, Sunarjo. 2007. Ilmu Pancasila Yuridis Kenegaraan Dan Ilmu Filsafat      Pancasila. Yogyakarta: Andi Publisher

powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme